Prosumut
Pemerintahan

Satgas Covid-19 Medan Kembali Temukan Usaha yang Langgar Jam Operasional

PROSUMUT – Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan kembali melakukan pengawasan, Sabtu 26 Desember 2020 malam.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah tempat usaha yang ada di Kota Medan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.556/8960 tanggal 23 Desember 2020 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional.

Dalam monitoring yang dilakukan tersebut , tim kembali mendapati dua tempat usaha pariwisata yang tidak mengindahkannya.

Padahal dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas disebutkan bahwasannya setiap tempat usaha diharuskan menghentikan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24-31 Desember 2020.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan yang sangat rentan memicu terjadinya penularan.

Adapun dua tempat usaha yang didapati Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan beroperasi melebih batas waktu yang telah ditetapkan, yakni  yakni Cafe Gateau, Jalan S Parman dan The Cloud, Jalan Teuku Daud Medan.

Oleh karenanya tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) minta agar kedua tempat usaha itu untuk menghentikan operasional dan membubarkan seluruh pengunjung yang hadir.

Selain itu seperti biasa, tim  secara persuasif  menyampaikan kepada pihak managemen bahwa telah melanggar aturan yang berlaku.

Selanjutnya, minta  pengelola  mengisi surat berita acara pemeriksaan sebagai bukti telah terjadi pelanggaran berupa melewati jam operasional.

Ke depan, hal ini akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan di masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

“Dari monitoring yang telah kita lakukan sejak beberapa hari ini, terbukti pengelola usaha masih saja belum mengindahkan SE Wali Kota No.556/8960. Maka dari itu, kepada lokasi usaha lainnya untuk dapat bersikap kooperatif. Jika tidak, tim akan melakukan tindakan tegas,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Diungkapkan Rakhmat, monitoring akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dinilai berpotensi dapat menyebarkan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, penyebaran Covid-19 di Kota Medan dapat dikendalikan dan hentikan.

“Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas dan tanggung jawab kita semua. Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungannya,” pesannya.

Sebelum bergerak ke lokasi usaha, tim terlebih dahulu mengikuti apel gabungan di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan, bin Jalan Prof HM Yamin Medan.

Selama melakukan monitoring, tim senantiasa mengedepankan cara persuasif, humanis serta selalu  menerapkan protokol kesehatan. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemkab Langkat Rencana Tata Ruang Tanjung Pura ke Kemen Agraria

Editor prosumut.com

Program Gemarika Pemkab Langkat untuk Tingkatkan Konsumsi Ikan

Editor prosumut.com

Bursa Inovasi Desa di Langkat Hilir Dibuka

Editor prosumut.com

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumut Upayakan 4 Hal

Editor Prosumut.com

Wapres Ajak Seluruh Pihak Membahu Kembangkan Produk Halal

Editor prosumut.com

PTP2WKSS Dorong Perekonomian, Pendidikan dan Kesehatan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara