Prosumut
Umum

Romo Berencana Rekomendasikan Mutasi Kapolda Sumut di DPR RI

PROSUMUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Raden Syafi’i atau Romo, akan merekomendasikan mutasi jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto.

Hal itu dikatakan Romo saat melakukan reses, sekaligus turut menghadiri aksi kawal pemilu damai bersama gabungan ormas islam di depan Balai Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Jumat 1 Maret 2019.

“Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, pasal 39 ayat 2, prajurit dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Alhamdulillah, mereka sudah laksanakan. Terima kasih TNI. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 28 ayat 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sudah mereka laksanakan?,” tanya Romo kepada para demonstran.

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

Mendengar pernyataan Romo terkait UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, massa yang hadir serentak menjawab, “Tidak”.

Jawaban itulah yang menjadi dasar Romo untuk merekomendasikan pemutasian Kapolda Sumut. Sebab, masyarakat merasa polisi belum bersikap netral. Untuk itu Romo mengingatkan Irjen Pol Agus Andrianto agar bertugas dengan netral.

“Ini hati rakyat. Ini pemahaman rakyat. Saya sebagai anggota DPR RI Komisi III, atas kesaksian rakyat ini, mengingatkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, tolong kelola lembaga kepolisian ini agar netral menjalankan tugas sesuai undang-undang,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

Meski begitu, Romo berterus terang, lembaga Kepolisian sanggat diperlukan masyarakat. Hal itu termaktub dalam Pasal 13, UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kita tetap membutuhkan polisi. Karena polisi dibentuk melalui undang-undang untuk menjaga ketertiban. Pasal 13, memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kita butuh polisi,” tutur Romo.

Akan tetapi, Romo menyayangkan, anggota kepolisian yang hendak bertugas berdasarkan hukum dapat bersikap diskriminatif jika dikomandoi pimpinan yang tidak netral.

BACA JUGA:  Kunjungi Korban Banjir di Medan, Sofyan Tan Beri Bantuan dan Motivasi

“Tapi kasihan polisi kita yang ingin melaksanakan undang-undang. Polisi kita yang sebenarnya siap mengabdi kepada bangsa dan negara. Tapi kemudian menjadi tidak bebas kalau dipimpin oleh kepala kepolisian yang tidak netral,” katanya.

Dengan nada dan gaya gahar, Romo menegaskan, akan membuat rekomendasi melalui lembaga legislasi untuk mutasi, bahkan pemberhentian tugas Kapolda Sumut.

“Saya akan merekomendasikan ini di Komisi III untuk memberhentikan Kapolda Sumatera Utara. Setuju? Kalian lihat nanti tanggal mainnya,” tegas Romo. (*)

Konten Terkait

Dugaan Praktik Persekongkolan Proses Tender di Pemkab Samosir Dilaporkan ke Polda Sumut

Editor prosumut.com

Razia Kendaraan di Guru Patimpus, Polisi Juga Bagikan Masker

admin2@prosumut

Banjir di Tebingtinggi, XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Warga

Editor Prosumut.com

Gempa 6,4 M di Aceh Terasa di Medan, Pengunjung Gedung CIMB Niaga Berhamburan

Editor prosumut.com

Berjaya di Liga Inggris Tak Mudah, ‘Treble Winners’ City Ukir Sejarah!

Val Vasco Venedict

Kapolda Sumut : Mari Kita Lapaskan Alfatihah Buat Almarhumah Ibunda Ustad Somad

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara