Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

FDT Bukan Sekedar Seremoni, Apalagi ‘Asal Bapak Senang’

Editor prosumut.com

Ijeck Serahkan Dua Unit Ambulans dan Satu Mobil Usaha

Editor prosumut.com

Demi Harga Diri Madrid dan Solari

Editor prosumut.com

Hati-hati soal Diskriminasi, ini Akar Kemarahan Papua!

valdesz

Sempat Diretas, Situs PN Padang Sidempuan Isinya Kalimat Galau

Editor prosumut.com

Listrik di Medan Sempat Padam Beberapa Jam, Ini Sebabnya

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara