PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.
“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.
Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.
“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.
Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.
PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.
Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.
Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)