PROSUMUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, kembali melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkotika.
Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba menjelaskan hari Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB, personel tim 1 Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan Inisial A Alias Nius, (42), warga Jalan Siringoringo Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.
Tersangka Nius ditangkap di kawasan Jalan Siringoringo Kelurahan Sirandorung dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, 152 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 gram, 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram, 3 buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong, sehingga total narkotika sabu yang disita yaitu 47,46 gram.
Selanjutnya dari tersangka juga didapati barang bukti berupa 12 buah pipet warna putih, 1 buah plastik pipet merk Top 1 one, 1 buah Handphone Mito warna hitam.
Penangkapan tersangka Nius berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Siringoringo Rantauprapat.
Mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan, dengan cara menyaru sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut dari tersangka.
Dengan kepintaran dan kelihaian dari petugas, pelaku pun tidak menaruh curiga. Dan akhirnya antara pelaku dengan personel menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut.
Pada saat transaksi tersebutlah Nius diamankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang seterusnya tersangka dibawa kerumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti yang lain.
Pada saat dilakukan penggeledehan dirumahnya didapati barang bukti yang lain. Sebagaimana disampaikan Martualesi Sitepu, bahwa tersangka merupakan residivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana serupa.
AKP Martulesi juga menyampaikan bahwa modus pelaku dalam melakukan tindakannya sedikit unik, dimana pelaku memasukkan sabu kedalam pipet (sedotan), dengan nyambi menjual kopi. (*)
Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor : Iqbal Hrp
Foto :