PROSUMUT – Menjalani hukuman kurungan penjara beberapa tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba, ternyata tak membuat kapok M Nazaruddin (30).
Warga Jalan Pasar VIII Gang Cendana, Desa Bandar Klippa, Percut Seituan ini ditangkap lagi oleh Polsek Percut Seituan dalam kasus yang sama, setelah bebas pada Februari 2020 lalu.
Kali ini, barang bukti narkoba yang disita polisi lumayan banyak yaitu 2 kilogram (kg) sabu. Narkoba itu disita dari rumah tersangka.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi 23 Agustus 2020. Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sabu seberat 2 kg dibungkus teh China yang disimpan di tas warna biru dalam lemari,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Rabu 26 Agustus 2020.
Ricky mengaku, berdasarkan pemeriksaan rekening tabungan milik tersangka terdapat transaksi diduga untuk bisnis narkoba. “Pada bulan Juli itu perputaran transaksinya mencapai Rp 180 juta,” akunya.
Kata Ricky, tersangka mengaku sudah lebih dari tiga bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. “Kita terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

