PROSUMUT – FJN warga Pasar III Dondong Desa Jentera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara tak melawan saat diciduk Unit Reskrim Polsek Stabat. Kini, remaja 20 tahun itu ditahan polisi.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan atas laporan Legiman (35) sesuai dengan LP/131/IX/2019/SU/LKT SEK-STABAT pada 1 September 2019. Yang bersangkutan ditangkap di rumah temannya,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Minggu 28 Juni 2020.
Dalam LP itu, Widia Astuti selaku istri korban yang baru pulang wirit tak lagi melihat sepeda motor BK 6507 RAI dengan nomor rangka MH1JBE113CK394146 dan nomor mesin JBE1E-1382149 di rumah, Dusun Berdikari Desa Jentera Kecamatan Wampu, Kamis 29 Agustus 2019 lalu. Oleh sang istri, mengabarkan hal tersebut kepada suaminya atau pelapor.
“Pelapor sempat mencari sepedamotornya yang hilang dengan menanyakan kepada Pak Naseb dan Cunong. Namun, keduanya menjawab kalau tersangka yang membawanya ke arah Stabat,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp6,5 juta dan merasa keberatan yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Stabat. Penyelidikan yang dilakukan polisi berjalan lamban.
Sekitar 9 bulan kemudian, pelaku baru berhasil dibekuk. “Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Sepedamotor yang dilarikannya sudah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :