PROSUMUT – Pembangunan daerah juga membutuhkan kontribusi swasta. Karenanya, dibutuhkan regulasi mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Terkait itu, Pemkab Langkat membuat Focus Grup Discusion (FGD) tentang Penyusunan Pedoman Pelaksanaan TJSP di ruang pola kantor bupati, Senin 16 Desember 2024.
Sekdakab Langkat, Amril Nasution, saat memimpin FGD menyampaikan pentingnya peran Peraturan Bupati (Perbup) terkait TJSP sebagai landasan hukum jelas mendorong dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Perbup ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dan pedoman pelaksanaan TJSP, memberikan batasan jelas terkait tanggung jawab perusahaan dan pihak-pihak terlibat dalam pelaksanaannya,” kata Amril.
Ditekankan dia, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Baiknya, sinergi akan mempercepat upaya untuk mengatasi tantangan pembangunan di Kabupaten Langkat.
“Saya berharap kolaborasi ini mampu menyelesaikan masalah dihadapi masyarakat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata. Besar harapan kami, sinergi terus terjalin dengan baik,” harap dia.
Disampaikan dia, beberapa program kolaborasi yang berhasil dijalankan di antaranya pembangunan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Kecamatan Stabat, Bahorok, Pangkalan Susu, Secanggang, Tanjung Pura, dan Gebang.
Pembangunan tersebut merupakan hasil kerjasama Pemkab Langkat (Dinas PUTR) dan Bank Sumut penyedia dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Perbup ini kiranya membangkitkan semangat, sekaligus menjadi contoh baik bagi daerah lain di Sumatera Utara dan Indonesia,” tukas dia seraya mengisyaratkan FGD sebagai upaya strategis mendorong keterlibatan dunia usaha membangun daerah, memperkuat sinergi lintas sektor wujudkan masyarakat sejahtera. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris