PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Belawan Deli Chemical Industri dan perangkat daerah Pemko Medan, Selasa 18 Agustus 2025.
Dalam RDP tersebut, terungkap perusahaan itu diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.
Seperti, izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Pendirian Bangunan Gedung (PBG), IPAL/Amdal.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebut akan segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang beralamat di Jalan Pitu Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
“Kita akan segera lakukan sidak ke perusahaan, memastikan sejumlah perizinan yang harus dimiliki perusahaan tidak dapat ditunjukkan. Kita harapkan supaya dilengkapi sesuai ketentuan,” ungkap Paul.
Anggota Komisi IV Rommy Van Boy menduga banyak perizinan yang tidak dilengkapi pihak perusahaan. Begitu juga izin soal limbah.
Perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran izin Amdal. Hal itu pun dipertanyakan, namun pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan.
Editor: M Idris
