Prosumut
Kesehatan

Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Medan Sempat Ditinjau Gubernur

PROSUMUT – Layanan rapid test antigen drive thru Lapangan Merdeka Medan yang digerebek polisi Selasa 25 Mei 2021, ternyata jauh hari sebelumnya sempat ditinjau Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, pada 17 Maret 2021.

Saat meninjau, Edy mengapresiasi layanan rapid test tersebut. Menurutnya, peran swasta sangat diperlukan untuk menggalakkan testing dan tracing dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Dengan menggandeng pihak swasta, kita akan terus menambah kapasitas testing dan tracing. Bagi masyarakat yang ingin periksa dan tes Covid-19, silakan ke sini. Mudah-mudahan ke depannya antisipasi penularan Covid-19 di Sumut bisa semakin cepat kita lakukan,” ujar Edy.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Kata Edy, bila hasil tes antigennya menunjukan hasil positif maka akan dilakukan pemeriksaan dengan metode swab test. Sebab di tempat tersebut sudah tersedia fasilitas mobil laboratorium bergerak.

“Apabila hasil swab test juga positif, kemudian akan langsung ditangani oleh dokter. Setelah itu, baru dokter yang menentukan apakah itu nanti dilakukan isolasi mandiri atau dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

Diketahui, layanan drive thru (layanan dalam kendaraan) ini merupakan hasil kerja sama PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) dan Klinik Sl Ikhlas, First Lab, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan Pemko Medan.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Untuk rapid test antigen, harganya Rp150.000/orang dan hanya memerlukan waktu 10 menit untuk mendapatkan hasil, sedangkan swab test PCR harganya Rp900.000/orang. Dalam mendapatkan hasilnya, hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar tiga jam.

Sebelumnya, petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek layanan rapid test antigen tersebut, Selasa sore 25 Mei 2021.

BACA JUGA:  Posyandu Berperan Strategis Bangun Kesehatan Masyarakat

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang seperti alat rapid test antigen dan perangkat elektronik yang digunakan.

Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan terkait legalitas.

“Kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan yang dilakukan oleh lokasi test rapid antigen,” kata Aryya.

Dia menuturkan, pihaknya juga mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan. “Masalahnya dugaan pelanggaran prokes,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dinkes Sumut Kampanyekan 3 M pada HKN ke 56

Editor Prosumut.com

Pedagang Pasar Melati Medan Meninggal Positif Covid-19

Editor Prosumut.com

Dampak Virus Corona, Binjai Siaga Darurat Non Bencana Alam

admin2@prosumut

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Editor prosumut.com

Peringatan World Health Day, Pentingnya Layanan Kesehatan Berkualitas

Editor Prosumut.com

Cegah Corona, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan 

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara