Prosumut
Politik

Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses III, Penyaluran Bansos di Dapil I Kota Medan Belum Merata

PROSUMUT – Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan belum merata. Hal itu terungkap berdasarkan pengamatan dan mendengar langsung aspirasi masyarakat di Kecamatan Medan Baru, Petisah, Barat dan Kecamatan Medan Helvetia, yang merupakan Dapil I Kota Medan.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Lily, dalam Rapat Paripurna Laporan Pelaksanaan Reses III Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Medan, Senin 25 Agustus 2025.

Lebih lanjut diungkapkannya, dampak ekonomi yang hampir di seluruh sektor, dinamika kehidupan sosial, kebutuhan infrastruktur dan penyalahgunaan narkoba, merupakan persoalan-persoalan yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat di Dapil I.

Karenanya, aspirasi ini diharapkan menjadi masukan bagi pembuatan kebijakan publik di masa mendatang. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Dikatakannya, anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, juga telah mengamati dan mendengar aspirasi langsung berkaitan dengan masalah-masalah yang dihadapi di masyarakat.

Misalnya di antaranya, persoalan bantuan sosial yang belum merata penyalurannya, pelayanan publik yang masih belum prima dan program kerja OPD yang tidak tepat sasaran.

Menurutnya, landasan hukum pelaksanaan reses ini adalah UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Kemudian, Peraturan Mendagri Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Perda Kota Medan Nomor 10/2024 Tentang APBD TA 2025 dan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib.

“Tujuan dan sasaran reses untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD yang dikenal dengan Tri Fungsi Dewan, legislasi, penganggaran dan pengawasan, serta untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat.

Sekaligus juga memonitor pelaksanaan pembangunan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituan di daerah pemilihan,” tandasnya.

“Kami berharap semoga penyampaian hasil reses ini dapat menjadi masukan sekaligus bahan evaluasi memperbaiki kinerja dan pelayanan di Pemerintahan Kota Medan untuk mewujudkan visi dan misi Kota Medan,” tambahnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kubu Bamsoet Tuding Panitia Manipulatif, Golkar Makin Panas Jelang Munas

valdesz

Pelajar Antusias Ikuti Pendidikan Politik KPU Binjai

Editor prosumut.com

Heboh Temuan 3 Karung Blanko Mirip E-KTP, Ini Kata Kemendagri

Editor prosumut.com

Pendaftaran Calon PPK, KPU Medan Siapkan Klaster

Editor prosumut.com

Tahun Depan, Sergai Bakal Punya Pusat Karantina

Editor Prosumut.com

KPU Medan Belum Terima Pemberitahuan MK Terkait Gugatan Pilwakot 2024

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara