Prosumut
Pemerintahan

Ranperda Pinjaman Daerah Disetujui Jadi Perda Kota Medan

PROSUMUT – DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa 1 Desember 2020.

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat diawali dengan pembacaan konsep persetujuan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim dan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho disaksikan para wakil ketua DPRD dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

BACA JUGA:  BKAD Sumut Klaim Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar Disimpan di Bank Sumut

Pjs Wali Kota mengatakan, pembangunan kota membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Sementara itu, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah Kota Medan masih terbatas untuk membiayai seluruh pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, baik menyangkut infrastruktur, sosial dan ekonomi.

“Pemko Medan tentu saja tidak akan sanggup sendirian menuntaskan seluruh permasalahan kota yang ada. Oleh karenanya, dukungan pembiayaan dari berbagai sumber sangat dibutuhkan pemerintah kota dalam mensukseskan pembangunan di Kota Medan,” kata Arief.

Atas dasar itulah, lanjut Arief, dalam rangka percepatan pembangunan kota, maka Pemko Medan melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pinjaman kepada lembaga pusat investasi pemerintah (PIP) yang merupakan salah satu unit teknis Kementerian Keuangan RI.

BACA JUGA:  1.228 Desa di Sumut Masih Tertinggal

“Pinjaman pembiayaan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan sarana ekonomi dan sosial masyarakat berupa pasar tradisional dan pembangunan privat wings rumah sakit Dr. Pirngadi Medan,” jelas Arief di hadapan para anggota dewan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang hadir secara langsung maupun lewat sambungan virtual.

Diungkapkan dia, Pemko Medan pada dasarnya sudah siap memanfaatkan dan pinjaman tersebut.

Namun, dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 232/PMK.06/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi penyertaan modal negara pada perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur.

Maka timbul berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi Pemko Medan dalam memanfaatkan dana pinjaman tersebut.

BACA JUGA:  Transformasi Kemendukbangga, Jawab Tantangan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

“Mengingat banyaknya hambatan yang muncul dengan adanya pengalihan investasi dari lembaga pusat investasi pemerintah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, maka Pemko Medan mengkaji ulang perjanjian pinjaman daerah dengan pusat investasi pemerintah,” ungkapnya.

Arief mengaku bersyukur, berkat dukungan semua pihak, DPRD Medan dan Pemko Medan dapat menyetujui bersama Ranperda No.1/2013 tentang Pinjaman Daerah menjadi Perda.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya hal ini akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumut untuk dievaluasi lebih lanjut,” pungkasnya seraya berharap dapat mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan di Kota Medan. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Amankan Bandara Kualanamu dari Covid-19, Polresta Deliserdang Gelar Rakor

Editor Prosumut.com

Soal Layanan Berbayar, Ini Pesan Wabup Sergai ke Disperindag

Editor Prosumut.com

Anggota DPRD Sergai, Ilham Ritonga Gelar Syukuran

Editor prosumut.com

Perayaan Thaipusam 2020, Pemko Medan Rawat Perbedaan untuk Kenyamanan

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Beri Bantuan di Pesta Kerja Tahun Pekan Sawah

Editor prosumut.com

Pemkab Sergai Terima SPBE dari Kemen PAN RB

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara