Prosumut
Hukum

Rambah Hutan Bapahal Raya, Oknum Kades Bakal Disidang

PROSUMUT – Penyidik dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti kasus perambahan hutan di Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa (23/4) sore.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah Jan Nofri Walmer Saragih. Dia merupakan Kepala Desa atau Pangulu Nagori Bapahal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka diserahkan penyidik dari Dinas Kehutanan Provsu karena diduga telah melakukan atau menyuruh melakukan perambahan hutan atau pengrusakan hutan sesuai dengan Pasal 12 jo Pasal 82 Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/4).

Lanjut Sumanggar, tersangka merupakan Pangulu Nagori Desa Bapahal Raya Kecamatan Raya, Simalungun. Dia diduga menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan di hutan di kawasan desa Bapahal Raya.

“Untuk jumlah total kayu yang ditebangnya kita tidak punya datanya, karena yang dilimpahkan tadi hanya beberap kayu sebagai sampel,” sebut Sumanggar.

Selanjutnya, kata Sumanggar, Kejatisu akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Simalungun, untuk diproses hingga pengadilan.

“Sidangnya nanti di Pengadilan Negeri Simalungun,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jan Nofri Walmer Saragih diamankan oleh Polisi Hutan, Dishut Sumut pada Rabu (22/1) lalu, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Raya.

Turut diamankan satu unit truk yang didalamnya terdapat 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah. Diduga kayu itu berasal dari hutan di kawasan Bapahal Raya.(*)

Konten Terkait

Daripada Kivlan Zein, Rahmawati Bilang Megawati Lebih Pantas Disebut Makar

Editor prosumut.com

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com

Pasrah, Masyarakat Nambiki Sesalkan Okupasi LNK

Editor prosumut.com

Curiga Aksi Bermuatan Politis, Edy Semprot Demonstran

Editor prosumut.com

Gelapkan Uang Rp50 Juta, Istri Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan 

Ridwan Syamsuri

Terdakwa Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum 19 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara