PROSUMUT – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 6 Tanjungbalai, Onyke Lasmayanti hanya dihukum 2 tahun tahanan rumah oleh Majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi. Terdakwa dinilai bersalah melakukan pengutipan tidak resmi pada program tes urine dan tes buta warna bagi siswa baru TA 2018.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider, menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp25 juta,” ucap hakim Nazar Efriandi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/4).
Atas perbuatan terdakwa yang dinilai terbukti melanggar pasal subsider Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim dalam amar putusan tidak meminta terdakwa di tahan di dalam rutan, melainkan hanya ditahan sebagai tahanan rumah. “Menetapkan penahanan terdakwa, tetap dalam tahanan rumah,” tandas majelis hakim.
Sedangkan dua terdakwa lainnya,
Pengawas Satuan SMA dan SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan pegawai honorer Maria Magdalena, dijatuhi masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta menetapkan penahanan sebagai tahanan rumah.
Menanggapi putusan itu, jaksa penuntut umum Buha Reo Cristian Saragi, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.
Jaksa berpendapat, perbuatan masing-masing terdakwa bersalah, sebagaimana pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan jaksa, biaya tes mata yang diadakan di sekolah tersebut semula adalah Rp85.000 per orang dan biaya pemeriksaan tes urine sebesar Rp100.000 untuk dilaksanakan di SMKN 6 Tanjungbalai. Artinya, seluruh siswa harus membayar Rp185.000 untuk memeroleh hasil tes urin dan tes buta warna.
Namun, Kepsek Onyke Lasmayanti kemudian mengajak Pengawas Satuan SMA dan SMK Disdik Tanjungbalai Sojuk Fahriani dan pegawai honorer Maria Magdalena Simanjuntak untuk melakukan pengutipan uang lebih dari biaya yang dihitung sebelumnya, yakni Rp275.000 per orang.
Sehingga, dari perbuatan ketiganya terdapat kelebihan uang sebesar Rp90.000 yang dimintakan kepada orang tua wali calon siswa. Beberapa orangtua siswa sudah melakukan pembayaran untuk tes urine bebas narkoba dan tes buta warna pada Juli 2018.
Namun ternyata, setelah diusut, penentuan nilai jumlah besaran uang tersebut tidak dilakukan melalui rapat dengan jajaran guru atau orangtua siswa maupun dengan UPT Disdik Sumut yang ada di Tanjungbalai.
Tim Saber Pungli Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi dari masyarakat akhirnya mengendus adanya dugaan praktek korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2018 SMK Negeri 6 Tanjungbalai. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ditemukan uang kelebihan Rp4.050.000 dari Rp12.675.000 yang disinyalir berasal dari pengutipan terhadap 45 wali murid baru.
Kebijakan terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Gubsu No 26 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Negeri di Provinsi Sumut, berkaitan dengan keuangan dan Pasal 26 Ayat Sekolah dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan seleksi PPDB. (*)