Prosumut
Hukum

Pria yang akan Penggal Kepala Jokowi Ditangkap

PROSUMUT – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo(Jokowi). Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria itu berinisial HS (22). Dia ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. HS ditangkap Minggu 12 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial,” ujarnya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dijelaskan Argo, HS merupakan pria kelahiran Jakarta, 08 Maret 1994. Ia merupakan warga Palmerah Barat, Jakarta.

HS ditangkap lantaran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi saat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10 Mei 2019) pukul 14.40 WIB.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata Dheva dalam video sebagaimana disampaikan Argo.(*)

Konten Terkait

Kasus Event Pondok Ramadhan Gagasan Eks Gubsu; Penggugat Serahkan Bukti Baru

Ridwan Syamsuri

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

admin2@prosumut

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

Editor prosumut.com