Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Jam Usai Kejadian

PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Senin subuh 8 Februari 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kini kedua pelaku, Yuda (19) warga Dusun III, Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai dan rekannya Edi Rianto alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi Jalan Yos Sudarso.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021 siang di Mapolsek Tebingtinggi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan hanya dalam waktu hitungan sekitar dua jam usai kedua pelaku melakukan aksi curanmor.

Diungkapkan Kapolsek, sebelumnya Senin subuh sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 3793 AIG melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3554 NAS milik Delvi (38), yang sedang diparkir diteras rumah korban di Dusun XII, Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Usai berhasil mengambil sepeda motor korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

Sementara korban yang tak lama kemudian mengetahui jika sepeda motor miliknya telah dibawa kabur kawanan pencuri langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi, hingga kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus.

“Setelah menerima pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung terjun ke lokasi kejadian guna memburu kedua pelaku. Dan hanya dalam hitungan kurang lebih dua jam kedua pelaku akhirnya berhasil kita ringkus saat melintas di Jalan Lintas Umum, Dusun IV, Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai,” terang AKP Dhoraria Simanjuntak.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, tegas mantan Kanit PPA Polres Tebingtinggi ini. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Hanya Melintas, Kader IPK Dibunuh

Ridwan Syamsuri

Polisi Buru ‘Warung’ Nasi Bungkus Isi Sabu

Editor prosumut.com

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Pungli Siswa, Kepala SMKN 6 Tanjungbalai Divonis Tahanan Rumah

Ridwan Syamsuri

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Duel Sesama Anggota DPRD Taput, Hulman Nababan Terkapar

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara