PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Senin subuh 8 Februari 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kini kedua pelaku, Yuda (19) warga Dusun III, Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai dan rekannya Edi Rianto alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi Jalan Yos Sudarso.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021 siang di Mapolsek Tebingtinggi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan hanya dalam waktu hitungan sekitar dua jam usai kedua pelaku melakukan aksi curanmor.
Diungkapkan Kapolsek, sebelumnya Senin subuh sekira pukul 02.00 WIB, kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam BK 3793 AIG melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3554 NAS milik Delvi (38), yang sedang diparkir diteras rumah korban di Dusun XII, Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Usai berhasil mengambil sepeda motor korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.
Sementara korban yang tak lama kemudian mengetahui jika sepeda motor miliknya telah dibawa kabur kawanan pencuri langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebingtinggi, hingga kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus.
“Setelah menerima pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung terjun ke lokasi kejadian guna memburu kedua pelaku. Dan hanya dalam hitungan kurang lebih dua jam kedua pelaku akhirnya berhasil kita ringkus saat melintas di Jalan Lintas Umum, Dusun IV, Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai,” terang AKP Dhoraria Simanjuntak.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah ditahan dan akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, tegas mantan Kanit PPA Polres Tebingtinggi ini. (*)
Foto :