Prosumut
Kriminal

Polsek Tebingtinggi Ringkus Kuli Bangunan Pelaku Pencurian Blower AC 

PROSUMUT – Personil unit Reskrim Polsek Tebingtinggi dipimpin Ipda Tomson Simanjuntak, Selasa siang 6 April 2021 sekira pukul 13.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kini pelaku, KN alias Kus (42) warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu 7 April 2021 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat, yang dilakukan dikediaman pelaku di Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Diungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada Minggu 4 April 2021 pagi sekira pukul 08.00 WIB, saat itu, M Riki Adriansyah (34) warga Jalan Waringin II Perumnas Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, datang dan melihat jika 1 unit Blower AC yang sebelumnya terpasang di dinding luar rumahnya di Komplek Perumahan Bendung Bajayu Dusun II, Desa Paya Pasir Sergai telah hilang dicuri orang.

Mengetahui kejadian ini, korban M Riki Ardiansyah kemudian memanggil Edi, yang setiap malam bertugas menjaga rumahnya tersebut. Namun Edi mengaku tidak mengetahui jika Blower AC telah hilang. Yakin jika blower AC tersebut di curi, korban bersama Edi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tebingtinggi pada Selasa 6 April 2021.

“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah kunci pas ukuran 14/15, kepingan kaca nako yang pecah serta 1 unit blower AC yang sudah dipreteli,” ungkap AKP Josua Nainggolan.

Akibat pencurian ini, korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian hingga sebesar Rp 3 juta rupiah. Sementara atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sembiring Tewas Dibantai Ginting

Ridwan Syamsuri

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Udin Diciduk Polisi Usai Beli Sabu di Pancurbatu

Editor prosumut.com

Tak Hanya Perhiasan, Buku Nikah pun Dicuri

Editor prosumut.com

Polisi Olah TKP Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Editor prosumut.com

Dua Maling AC Ditangkap Warga di Tembung

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara