Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

PROSUMUT – Personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil meringkus RH alias Rio (21), pelaku pencurian sepeda motor (Curamor) Honda Supra X 125 BK 4232 NAM milik Kindo Togatorop (55) warga Jalan Tusam II, Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan Jumat 3 September 2021 sore mengatakan bahwa pelaku Rio, yang juga warga Jalan Tusam, Lingkungan II, Kota Tebingtinggi ini melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya pada Jumat 27 Agustus 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB lalu.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Dimana malam itu, korban yang sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara seperti orang yang sedang mengeser sepeda motor dari teras depan rumahnya.

Curiga, korban lalu meminta anak laki-lakinya, Adiary Togatorop (19) untuk keluar dan melihat, hingga akhirnya menemukan pelaku tengah mendorong sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

Sambil meneriaki maling, anak korban lalu mengejar pelaku, yang telah berhasil mendorong sepeda motor korban sejauh sekitar 15 meter dari kediaman korban. Mendengar teriakan anak korban tersebut, pelaku RH alias Rio yang sadar aksinya ketahuan langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor korban.

Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban dengan ditemani anaknya selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Padang Hilir, hingga akhirnya Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung SE bersama anggotanya Bripka A Manurung dan Bripka E Lumbanraja serta Brigadir Amir Hamzah berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA:  Mesin Judi Usang Disimpan di Ruang Kelas SD Bahorok

“Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 4232 NAM milik korban telah ditahan, dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :
 

Konten Terkait

Dua Terduga Pembunuhan Guru SD di Toba Ditangkap

Editor prosumut.com

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ribuan Butir Pil Psikotropika

admin2@prosumut

Fakta Terbaru Korban Pabrik Mancis; Lemas Hirup Asap Gas

Editor prosumut.com

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

admin2@prosumut

Pulang Beli Sabu di Jermal, Pengemudi Ojol Diciduk

Editor prosumut.com

Walhi Sumut Curigai Kematian Aktivisnya

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara