Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

PROSUMUT – Personel unit Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil meringkus RH alias Rio (21), pelaku pencurian sepeda motor (Curamor) Honda Supra X 125 BK 4232 NAM milik Kindo Togatorop (55) warga Jalan Tusam II, Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Plt Kapolsek Padang Hilir Iptu Mulyono melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan Jumat 3 September 2021 sore mengatakan bahwa pelaku Rio, yang juga warga Jalan Tusam, Lingkungan II, Kota Tebingtinggi ini melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya pada Jumat 27 Agustus 2021 malam sekira pukul 19.00 WIB lalu.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Dimana malam itu, korban yang sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara seperti orang yang sedang mengeser sepeda motor dari teras depan rumahnya.

Curiga, korban lalu meminta anak laki-lakinya, Adiary Togatorop (19) untuk keluar dan melihat, hingga akhirnya menemukan pelaku tengah mendorong sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban.

BACA JUGA:  KPU Langkat Apresiasi Polisi Tangkap Pencuri Uang Penyelenggara Pilkada Serentak

Sambil meneriaki maling, anak korban lalu mengejar pelaku, yang telah berhasil mendorong sepeda motor korban sejauh sekitar 15 meter dari kediaman korban. Mendengar teriakan anak korban tersebut, pelaku RH alias Rio yang sadar aksinya ketahuan langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor korban.

Keberatan dengan perbuatan pelaku, korban dengan ditemani anaknya selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Padang Hilir, hingga akhirnya Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung SE bersama anggotanya Bripka A Manurung dan Bripka E Lumbanraja serta Brigadir Amir Hamzah berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

“Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 4232 NAM milik korban telah ditahan, dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasubbag Humas. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :
 

Konten Terkait

Usai Bercinta, PSK Ini Ketagihan Mencuri Motor ‘Pasiennya’

Ridwan Syamsuri

Korban Sepasang Kekasih, Tewas Tanpa Busana

Ridwan Syamsuri

Wow, 28 Kg Sabu Disimpan di Tangki Bensin Truk Tujuan Jakarta

Editor prosumut.com

Ayah Kandung Cabuli Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

Editor prosumut.com

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Maling Rumah Zakat Ditangkap, Berikut Perantara dan Penadahnya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara