PROSUMUT – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak, Minggu malam 11 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Saga Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian (maling) dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin siang 12 Oktober 2020 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian, Muhammad Anggiat Nainggolan alias Giat (23) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Televisi merk LG 32 inci, 1 unit loudspeaker beserta 1 buah tabung gas 3 Kg milik korban.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, sebelumnya pada Minggu siang 4 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib lalu, korban Viktor Doloksaribu yang tinggal seorang diri dirumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pulang dari Gereja dan melihat jika pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, padahal sebelum korban berangkat ke Gereja, korban telah mengunci pintu belakang rumahnya tersebut.
Curiga, korban lalu memeriksa seluruh ruangan di rumahnya dan menemukan jika 1 unit televisi merk LG 32 inch warna hitam dan 1 unit loudspeaker warna hitam yang sebelumnya berada di ruang tamu rumahnya beserta 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau telah hilang dari kediamannya hingga mengakibatkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
Yakin rumahnya telah dimasuki pencuri, korban kemudian mendatangi Polsek Padang Hilir dan membuat laporan akan adanya kejadian ini.
Usai menerima laporan korban dan melakukan cek serta olah TKP, personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian Muhammad Anggiat Nainggolan alias Giat.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di kediaman korban yang masih bertetangga dengan pelaku. Kini pelaku dan barang bukti telah ditahan guna menjalani proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegas AKP Josua Nainggolan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :