Prosumut
Kriminal

Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi Ringkus Pelaku Jambret

PROSUMUT – Meski aksi jambret yang dilakukannya gagal, pihak kepolisian Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi tetap memburu serta menangkap Suh alias Andi alias Ciplek (25), salah seorang dari pelaku penjambretan. Sedang seorang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Senin 8 Maret 2021 siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa pelaku Suh alias Andi alias Ciplek ditangkap Sabtu 6 Maret 2021 malam sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Padang Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung dari kediaman pelaku di Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kejadian ini sendiri diungkapkan berawal ketika pada Rabu 24 Februari 2021 subuh sekira pukul 05.00 WIB lalu, korban Sri Novita Rahayu (27), Ibu Rumah Tangga warga Jalan Persatuan, Komplek Rusunawa II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125  hendak pulang kerumahnya di Komplek Rusunawa.

Saat melintas di Jalan Syech Beringin, tepatnya didepan  Gudang Tampar, tiba – tiba sepeda motor korban dipepet oleh sepeda motor Honda Vario dari arah sebelah kanan yang ditumpangi kedua orang pelaku.

Selanjutnya pelaku yang berada diboncengan langsung menarik tas yang disandang korban, hingga sempat terjadi tarik menarik dan membuat korban menabrak pembatas jalan lalu terjatuh.

Melihat korbannya terjatuh, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri tanpa berhasil membawa tas warna coklat milik korban tersebut.

Meski tasnya gagal dirampas oleh kedua pelaku, korban yang tetap merasa keberatan dengan perbuatan kedua pelaku selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit Honda Vario warna hitam dengan lingkar warna biru dan 1 buah tas warna coklat telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir. Dan akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Subs 363 KUHPidana, pelaku diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polisi Umbar Peluru di depan Mapolres Binjai, Ini Alasannya

admin2@prosumut

Dibongkar, Prostitusi Gay Modus Pijat di Ringroad Medan

admin2@prosumut

Lagi, Polisi Gerebek Gang Jati, Satu Orang Diamankan

Editor prosumut.com