Prosumut
Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Sabu 40 Kg, Modus Ban Serap

PROSUMUT – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 40 kg bersama tersangka Muhammad Herry (33) warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya peredaran sabu seberat 40 kg itu berawal dari kerja personel Unit Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Iptu Irwanta Sembiring mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

BACA JUGA:  Tertibkan Balap Liar, Belasan Knalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Langkat

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan pada 19 April 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.

“Dari keterangan para tersangka yang diamankan didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ungkap Riko saat memberikan keterangan pers, Senin 24 Mei 2021.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Tak ingin kecolongan, Riko menuturkan personil pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Rabu 28 April 2021 kembali ditangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di box ban serep yang telah dimodifikasi,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polres Langkat Tingkatkan Pengawasan Melekat Internal

Riko menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui kalau barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. Di mana tersangka mendapat upah sebesar Rp400 juta.

“Atas perbuatannya ke empat tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terjadi di Humbahas, Pasutri Terkapar di Ladang dan Anaknya Tewas

Editor prosumut.com

Melawan Petugas, Kurir Sabu Didor

admin2@prosumut

Modus Betamu, Pria 26 Tahun Babak Belur Dimassa

admin2@prosumut

Kantongi 8,40 Gram Sabu, 2 Warga Sergai Diringkus

Editor Prosumut.com

Terdakwa Kasus Pencurian Nyaris Tewas di Sel Tahanan

Ridwan Syamsuri

Jaringan Bom Bunuh Diri Sudah 30 Tersangka

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara