Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus 3 Pria Pemilik 15 Bungkus Sabu 1,79 Gram

PROSUMUT – Personil opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis dini hari 28 Januari 2021, sekira pukul 01.30 WIB berhasil meringkus 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kini ketiga pelaku, ZH alias Zen (27) dan SS alias Salman (35) serta RS alias Rahmat (42), yang sama-sama tinggal di Kampung Semut, tepatnya di Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet Kecil yang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,79 Gram dan 1 (satu) plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik kosong.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Jumat 29 Januari 2021 siang membenarkan adanya penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh personil yang sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2021 yang dipimpin Kanit I Ipda Fernando Sitepu.

Dimana petugas Satres Narkoba, pagi dini hari tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Kampung Semut.

Tak ingin kehilangan buruannya, personil Satres Narkoba langsung turun kelokasi yang dimaksud dan menemukan ketiga pelaku yang saat itu sedang berada didekat sebuah Mushola.

Dan sewaktu dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap ketiga pelaku, petugas akhirnya menemukan barang bukti tersebut diatas, yang saat itu sengaja diletakkan salah satu pelaku dibawah sebuah batu yang berada didekat pelaku ZH alias Zen, yang kemudian diakui oleh ketiganya untuk dijual kepada pembeli.

Dengan adanya kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kepergok Curi Bunga, Mamat Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Editor Prosumut.com

Polrestabes Medan Sudah Amankan Tiga Pelaku

Editor prosumut.com

Ibu Reza tak Sangka Anaknya Terlibat Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor prosumut.com

Kasus Suami Aniaya Istri, Azwar Diringkus dari Persembunyian

Editor prosumut.com

Juper, Kapolres Langkat, Kapoldasu serta Kapolri Digugat 50 Rupiah Terkait Dugaan Penganiayaan

Editor prosumut.com

Tim FIQR TNI AL Bergerak Cepat, Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara