PROSUMUT – Akibat asmara cinta, Indra Darma (23) alias Acong yang berdomisili di Desa Sialabuah Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diringkus Polres Sergai.
Melalui akun facebook Sun Go Kong, tersangka Acong (23) memosting ujaran kebencian dan penistaan agama karena permasalahan asmara/percintaan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan karena telah menistakan agama lewat akun facebooknya Sun Go Kong,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menggelar press release di Mapolres Sergai, Minggu 21 Februari 2021.
Tadinya tersangka berpacaran dengan seorang wanita yang berbeda agama. Namun pacarnya lebih memilih orang lain yang seagama.
“Tersangka pun merasa sakit hati karena cintanya ditolak sehingga dia meluapkan emosinya dengan memosting di medsos terkait masalah agama yang dapat menimbulkan ujaran kebencian,” ungkap Kapolres Robin.
“Tadi malam tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,” cetus Kapolres.
“Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi terprovokasi dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, Polres Sergai melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan rapat kordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sergai, Ketua MUI Sergai, Kemenag Sergai, Ormas, dan tokoh agama dan masyarakat.
Gunanya ini untuk tidak menjadi konflik yang berkepanjangan yang bisa dapat menimbulkan SARA.
“Namun, permasalahan ini bukan terkait masalah agama, tetapi masalah pribadi asmara yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap agama,” bilang Robin.
Kapolre Sergai AKBP Robin Simatupang mengimbau kepada masyarakat Sergai jangan sampai terprovokasi dengan kejadian ini masalah SARA, RAS dan agama maupun golongan. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :