PROSUMUT – Kapolres Asahan telah berhasil mengungkap 53 kasus perjudian penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, dalam keterangan pers di Mako Polres, Rabu 29 Juli 2020.
Nugroho menjelaskan, dalam penindakan terhadap pelaku perjudian di 25 kecamatan terhitung sejak Januari-Juli 2020.
Petugas berhasil mengamankan 63 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis aktivitas perjudian.
“Adapun, barang bukti yang disita dari tangan para pelaku/tersangka kasus perjudian telah berhasil diungkap,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, AKBP Nugroho juga menyampaikan, ada sekitar 50 unit jenis telepon seluler dengan variasi merk, satu set kartu domino, kartu joker dan sejumlah buku tulis atau catatan tebakan angka (rekab).
Termasuk buku erek-erek serta uang tunai 6,412 juta, dengan jumlah 53 kasus perjudian. “Jika dijumlahkan terjadi peningkatan pengungkapan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Asahan yakni 500 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dari total kasus yang berhasil ditangani, 40 diantaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran untuk disidangkan.
“Untuk penindakan kasus tindak pidana perjudian ini akan terus digencarkan, demi mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yang Rieligius, Sehat, Cerdas dan Mandiri. Dan saya berharap marilah kita bersama-sama hilangkan tindak pidana perjudian. Tidak ada tempat untuk para pelaku kriminal terkhusus wilayah hukum Polres Asahan,” pungkas AKBP Nugroho. (*)
Reporter : Nikmatullah Johari
Editor : Iqbal Hrp
Foto :