Prosumut
Hukum

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat menyatakan proses penyidikan tetap lanjut terhadap oknum ASN yang gagal nyabu di rumahnya. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa 24 September 2019.

“Tetap proses penyidikan seperti yang lainnya,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

“Tetap ditahan, tidak ada rehab,” sambungnya.

Menurutnya, proses rehab dimaksud jika yang bersangkutan ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

“Namun dites urin positif, lalu wajib dilimpah untuk rehab ke BNNK atau ke lembaga rehab swasta. Untuk PNS ini ditangkap ditemukan BB sabu sehingga kita laksanakan proses penyidikan. Tidak dilimpahkan ke BNNK untuk direhab,” beber mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Ia menambahkan, proses rehab terjadi jika hasil assesment yang bersangkutan merupakan pecandu.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

“Berdasarkan fakta penangkapan dan keterangannya bahwa, sabu-sabu akan digunakannya sendiri,” ujarnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 (1) UU RI No 35/2009.

Sebelumnya, Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

BACA JUGA:  Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Oknum ASN Disperindag Langkat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat usai membeli sabu dan hendak mengkonsumsinya sendiri.

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih sebagai barang bukti. (*)

Konten Terkait

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

Editor prosumut.com

Stafsus Menteri Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Ujaran Kebencian

Editor Prosumut.com

Polisi Cari Pembuat Video Penggeledahan Rumah Dodi Shah

Val Vasco Venedict

Terima Suap Rp1,2 Miliar, Remigo Divonis 7 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Oknum Jaksa Ini Dinilai Tak Paham KUHAP, Ini Sebabnya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara