Prosumut
Hukum

Polisi Tolak Pengajuan Rehab Oknum ASN Langkat

PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Langkat menyatakan proses penyidikan tetap lanjut terhadap oknum ASN yang gagal nyabu di rumahnya. Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa 24 September 2019.

“Tetap proses penyidikan seperti yang lainnya,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp.

“Tetap ditahan, tidak ada rehab,” sambungnya.

Menurutnya, proses rehab dimaksud jika yang bersangkutan ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Namun dites urin positif, lalu wajib dilimpah untuk rehab ke BNNK atau ke lembaga rehab swasta. Untuk PNS ini ditangkap ditemukan BB sabu sehingga kita laksanakan proses penyidikan. Tidak dilimpahkan ke BNNK untuk direhab,” beber mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Ia menambahkan, proses rehab terjadi jika hasil assesment yang bersangkutan merupakan pecandu.

“Berdasarkan fakta penangkapan dan keterangannya bahwa, sabu-sabu akan digunakannya sendiri,” ujarnya.

Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 (1) UU RI No 35/2009.

Sebelumnya, Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.

Oknum ASN Disperindag Langkat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat usai membeli sabu dan hendak mengkonsumsinya sendiri.

Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih sebagai barang bukti. (*)

Konten Terkait

Sidang Bandar Sabu di PN Binjai, Ame Sudah Ditarget Tiga Bulan

Ridwan Syamsuri

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Mucikari Ini Banderol Gadis Dibawah Umur Rp 2 Juta Sekali Short Time

Ridwan Syamsuri

Sepekan Operasi Patuh 2024, Polres Langkat Keluarkan 515 Tilang

Editor prosumut.com

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara