PROSUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Iptu Sahat M Lumbangaol berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), MI (38) warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah Nomor 101 Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.
penangkapan dilakukan di kediaman mertuanya di Dusun Kampungbaru, RT Gununggajah, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sabtu 28 November 2020.
Pelaku melakukan aksinya terhadap korban seorang lansia Op M Syampang Marpaung dan istrinya Op Magdalena Br Sitorus pada 17 November 2020 sekira pukul 09:00 WIB.
Akibat aksi curas tersebut, korban terluka dan sempat tak sadarkan diri. Berikut barang berharga miliknya dibawa pelaku.
Anak korban bernama Elbine Sri Purnama (42) yang saat berkunjung ke kediaman korban mendapati kondisi orang tuanya tak sadarkan diri akibat tindak kekerasan, langsung meminta pertolongan medis ke RSUD terdekat.
Bahkan ia menyusuri seputar lokasi kejadian untuk mencari informasi dan pelaku, namun tidak mendapatkan hasil.
Sri pun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian di hari yang sama. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikesit melalui Kanit Idik I Resum IPTU Sahat M Lumban Goal melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pada Senin 30 November 2020.
“Menerima laporan pengaduan atas tindak pidana Curas, team langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, hingga pada akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku di kediaman mertuanya di Dusun Kampungbaru, RT Gununggajah, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sabtu (28 November 2020),” sebut Sahat kemarin.
Barang bukti yang berhasil di kumpulkan petugas dari pelaku, 2 Unit Handphone, 2 buah cincin, 1 buah kalung, gelang tangan, 1 buah alu, martil, batu, sebilah pisau dapur dan sebilah parang.
Saat diinterogasi guna pengembangan lebih lanjut, pelaku sempat melakukan perlawan terhadap petugas. Hingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak menghiraukan peringatan tersebut.
“Pelaku sudah kita kasi peringatan, namun tidak dihiraukan. Lalu kita beri tindakan tegas dan terukur oleh petugas, melumpuhkan kaki sebelah kanan dengan timah panas. kemudian team membawa pelaku Ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Labuhanbatu guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sahat.
Akibat kejadian pencurian dan kekerasan itu, korban Op M Syampang Marpaung dan istrinya Op Magdalena Br Sitorus mengalami kerugian berkisar mencapai Rp20 juta. (*)
Reporter : Sofyan Ritonga
Editor : Iqbal Hrp
Foto :