PROSUMUT – Sebanyak 4 tersangka jaringan narkoba internasional diringkus Polsek Patumbak pada Kamis lalu, 22 Oktober 2020. Dari keempatnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 5,98 kg.
Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial MZ alias Nazar (34) dan MR alias Riki (25). Keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian J alias Jas (34) warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41) warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yaitu di simpang Jalan Ringroad dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Patumbak, Selasa siang, 27 Oktober 2020.
Kata Riko, penangkapan keempat tersangka dilakukan setelah pihak Polsek Patumbak menerima informasi adanya transaksi/pengiriman paket yang diduga berisi sabu dari Medan untuk dibawa ke Jambi. Dari informasi ini, personel langsung melakukan penyelidikan.
“Selain keempat tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil, Avanza warna silver plat BK 1401 AU dan Nissan warna hitam plat BK 1654 ID,” jelasnya.
Dia membeberkan, keempat tersangka mengaku sudah 4 kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu yang semuanya diedarkan di Jambi dan Palembang.
“Setiap tersangka mengaku mendapatkan upah Rp30 juta per kilogramnya. Keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika internasional,” tukasnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)