Prosumut
Hukum

Polisi Cari Pembuat Video Penggeledahan Rumah Dodi Shah

PROSUMUT – Sebuah video saat polisi mengamankan proses penggeledahan di rumah Musa Idi Shah alias Dodi Shah di Komplek Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu 30 Januari 2019 beredar di media sosial.

Video itu menjadi viral setelah salah seorang yang diduga kerabat Dodi, menuding polisi tidak profesional dalam penanganan kasus yang menimpa pengusaha yang juga pengurus inti Perbakin Sumut tersebut.

Di video berdurasi 17 detik itu, seseorang memvideokan dua orang polisi lalu kemudian marah-marah kepada dua orang personel kepolisian yang berjaga dirumah Dodi.

BACA JUGA:  Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting, Desak Kalapas dan Karutan Dicopot

Dia menuding polisi sengaja menjadikan Dodi sebagai tersangka, karena keluarga besar mereka tidak bersedia mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Saat dimintai konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan bahwa orang yang membuat video itu sudah mencoreng institusi Polri.

BACA JUGA:  Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting, Desak Kalapas dan Karutan Dicopot

Tatan mengatakan, polisi bekerja independen dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.

“Kita lihat secara verbal ini sudah menuduh institusi Polri secara keseluruhan.Kami sampaikan bahwa Polri dalam hal ini sebagai penegak hukum kita netral,” kata Tatan, Kamis 31 Januari 2019.

Polda Sumut kata Tatan, akan mengambil langkah tegas terhadap pembuat dan penyebar video tersebut.

“Malam ini juga akan dilakukan rapat berkaitan dengan video tersebut. Polisi akan mengambil langkah-langkah berkaitan dengan statement di dalam video itu. Yang pasti kita akan lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan 'Sel Mewah' Topan Ginting, Desak Kalapas dan Karutan Dicopot

Tatan mengatakan saat ini Polda Sumut belum mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkan video itu. Tapi, pihaknya mempunyai saksi-saksi termasuk personel yang berada dalam video itu.

“Yang pasti kita punya saksi, seperti anggota kita termasuk mungkin ada berapa kawan-kawan pers yang diobjek pada saat kegiatan penggeledahan. Tindakan hukum yang akan kita jerat adalah UU ITE,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Bisakah Mendiskualifikasi Capres/Cawapres? Bisa! Tapi Ini Prosedurnya

Val Vasco Venedict

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor prosumut.com

Kurir 45 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, Aupek Divonis Mati

Editor prosumut.com

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Hingga Desember 2022, KPPU Kanwil I Medan Tangani 28 Perkara, Didominasi Kasus Tender

Editor prosumut.com

Belasan Pengojek Daring Ditilang Saat Ops Patuh Toba 2019

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara