Prosumut
Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Dari Pasutri di Amplas

PROSUMUT – Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) membawa sabu seberat 3 kg yang disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbangdeli, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya depan gerbang tol Amplas.

Kedua pelaku itu, masing-masing Muhamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunungkelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3 kg, 2 tas ransel, 1 goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin sore 19 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Dijelaskan Ronny, pengungkapan kasus ini pada hari Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB dan keduanya tertangkap tangan memiliki atau menguasai narkotika.

“Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Medan, sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas,” terang mantan Kapolsek Medan Barat ini.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Ronny menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, narkoba diperoleh dari seorang laki-laki suruhan beriinsial YT yang saat ini sedang dalam pengejaran. “Harga sabu per kg senilai Rp400 juta, sehingga total harganya sekitarnya Rp1,2 miliar,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pelaku Curas Modus Ban Kempes Coba Kabur dari Polisi, Hasilnya

Editor prosumut.com

Busyeett… 5 Karung Sabu-sabu & Senpi Nyaris Lolos Masuk Aceh

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 3 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PJU di Gerbang Tol Tebingtinggi

admin2@prosumut

Modus Janjikan Sejumlah Proyek, Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi karena Menipu

Ridwan Syamsuri

Pemalak Spesialis Dalam Angkot Ditembak

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara