PROSUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta bertindak menghentikan perjudian di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit kawasan Lapangan Pramuka atau sekitar 200 meter dari Gang Koramil.
Informasi diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekira tiga bulan tanpa tersentuh hukum. Bahkan, omsetnya disebut-sebut mencapai hingga ratusan juta rupiah setiap minggunya.
Salah seorang warga bernama Iwan mengatakan, Polda Sumut sudah seharusnya menghentikan kegiatan perjudian tersebut dengan menggerebek dan memproses hukum para pelakunya.
“Saya yakin jika memang aparat kepolisian mau melakukan penindakan, maka segala bentuk perjudian tidak akan beroperasi di Sumut, termasuk di wilayah Sibolangit ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 September 2019.
Selain itu, dari keterangan warga di sana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para pemain yang datang dari berbagai daerah, seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya. Bentuk perjudian, mulai dari judi dadu hingga tembak ikan yang beroperasi hingga larut malam.
Oleh karena itu, warga pun merasa resah. Sebab warga khawatir hal itu akan mempengaruhi suami dan anak-anak disana sehingga akan ikut-ikutan bermain judi.
“Kami berharap aparat kepolisian bisa melakukan penindakan,” ujar Boru Tarigan, seorang ibu rumah tangga.
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya arena perjudian di kawasan Sibolangit.
Namun, dia menegaskan jika benar disana ada perjudian maka pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan tegas.
“Perjudian tidak dibenarkan, terima kasih infonya. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya. (*)