Prosumut
Hukum

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

PROSUMUT – Setelah menyatakan Pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu.

Berdasarkanhasil sidang MK melalui aplikasi Youtube, Senin siang 22 Maret 2021, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan PSU.

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kecamatan Rantau Selatan, Pangkatan dan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ycap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru.

Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

admin2@prosumut

Kejatisu Didesak Periksa Camat Barumun Tengah dan 7 Kadesnya

Ridwan Syamsuri

Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi Gelar Patroli 3 Pilar

Editor Prosumut.com

RKUHP, Inilah Ring Tinju DPR vs Rakyat

valdesz

Kena Suap WNA, KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi

Val Vasco Venedict

Polemik KPID, Pengamat: Gugurkan Nama Atau Hadapi Hukum

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara