PROSUMUT – Setelah menyatakan Pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu.
Berdasarkanhasil sidang MK melalui aplikasi Youtube, Senin siang 22 Maret 2021, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan PSU.
Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kecamatan Rantau Selatan, Pangkatan dan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Hilir.
“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ycap Majelis Hakim MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru.
Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.
Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.
Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)
Foto :