PROSUMUT – Dua petugas PLN gadungan diringkus petugas Polsek Medan Timur. Bukan tanpa sebab, keduanya diringkus lantaran memeras warga di Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Adapun dua petugas PLN gadungan yang diringkus, Syahrizal (41) warga Jalan Puri Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Medan Area dan Said Akbar (26) warga Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya yakni Tianur Boru Naibaho (71) warga Jalan Pasar III Gang Buntu III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan Bomo Ompusunggu (40) Jalan Rakyat Gang Pelajar Ujung, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (4 Februari 2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Rakyat, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,” ungkap Arifin Rabu 5 Februari 2020.
Dijelaskan Arifin, sebelum ditangkap keduanya pada Selasa 28 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB datang ke rumah korban Tianur dengan mengaku sebagai petugas PLN yang sedang bertugas melakukan OPAL (Operasi Pemutusan Aliran Listrik).
Setelah memeriksa meteran listrik rumah korban, pelaku lalu mengatakan bahwa meteran listriknya sudah tidak normal lagi sehingga korban harus membayar denda.
“Apabila sampai ke kantor maka dendanya paling sedikit Rp 5 juta, sehingga kepada korban diminta uang Rp 2 juta. Hal ini juga dilakukan kepada pelaku terhadap korban bernama Bomo. Namun, pelaku meminta uang Rp 700 ribu,” terang Arifin.
Karena para korban mulai curiga, sambung Arifin, keberadaan para pelaku ini dilaporkan ke petugas Polsek Medan Timur.
“Petugas kita yang mendapat laporan, kemudian menindaklanjuti dengan turun ke lokasi dan menangkap para pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Arifin. (*)