Prosumut
Korupsi

Lemah Rebut Uang Negara, KPK Butuh Upaya Hukum Ganda

PROSUMUT – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Politik dan Korupsi Donal Fariz menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya hukum ganda guna merebut kembali uang negara dari koruptor.

Melansir dari pernyataan peneliti ICW lainnya, Kurnia Ramadhana pada Minggu 12 Mei 2019 yang mengatakan fokus KPK dalam mengembalikan aset milik koruptor ke negara masih cenderung lemah, dan masih berfokus kepada bagaimana memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya justru menyarankan KPK untuk terus melakukan dua ‘legal effort’ (upaya hukum) yang berbeda, tapi dilakukan secara paralel,” kata Donal, saat ditemui usai diskusi publik, di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2019.

Dua upaya hukum tersebut, lanjutnya, yaitu KPK harus tetap melakukan upaya hukum pidana karena KPK tidak mungkin melakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) lantaran tidak memiliki kewenangan tersebut dan tidak diatur dalam UU KPU.

“Itu (SP3) juga tidak dimungkinkan oleh UU Tindak Pidana Korupsi terhadap mereka yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar Donal.

Namun, dia mengatakan pula bahwa di sisi lain, gugatan perdata bisa terus dilakukan oleh KPK. Terlebih, hingga saat ini, KPK belum pernah melakukan gugatan perdata terkait tindak pidana korupsi.

“Menurut saya, upaya hukum ganda ini harus dilakukan oleh KPK, karena dua-duanya dimungkinkan secara hukum, dan dua-duanya KPK juga memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan proses kasus ini, baik secara pidana yang sudah dilakukan maupun gugatan perdata yang mungkin saja akan dilakukan,” kata Donal pula. (*)

Konten Terkait

Empat Anggota DPRD Tapteng Segera Disidang

Ridwan Syamsuri

Dugaan Korupsi, Polda Sumut Bakal Periksa Saksi dari PDAM Tirtanadi

admin2@prosumut

KPK Periksa Kadis Hingga Pimpinan BUMD Medan

Editor prosumut.com

KPK Datangi Ruko di Kisaran Dikawal Polres Labuhanbatu

admin2@prosumut

Kepala Dinas Sosial Sergai Terjaring OTT Polisi

Editor Prosumut.com

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Terdakwa Akui Terima Proyek dari Yansen Sianturi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara