Prosumut
Hukum

Peras Kepala Bappeda, Oknum LSM Palas Ditangkap

PROSUMUT – Seorang oknum LSM, Jumpa Taufiq Nasution (25) di Padang Lawas ditangkap petugas Polsek Barumun, jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Penanggung jawab massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) itu ditangkap karena memeras Kepala Bappeda Padang Lawas Rp30 juta dengan modus mengancam untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.

Kasus pemerasan ini bermula ketika Taufiq bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda dan Kejari Palas, pada Senin pekan lalu.

Dalam aksinya, mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018.

“Unjuk rasa oleh massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari kantor dengan telur ayam,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib dalam keterangan pers doi kantornya, Selasa 3 September 2019.

Disaat melakukan aksi demo tersebut, pelaku mengancam akan melalukan aksi yang sama dengan jumlah massa lebih banyak pada Jumat 30 Agustus 2019.

“Kepala Bappeda meminta kuasa hukumnya, Mardan Hanafi untuk bertemu dengan pelaku agar bisa bermediasi mengenai masalah ini. Disepakati pelaku meminta bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu 28 Agustus siang sekitar pukul 14.00 WIB,” beber Irwa yang didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang.

Disaat bertemu, pelaku mengatakan mau membatalkan aksi unjuk rasa yang akan dilakukannya asal diberi uang Rp30 juta.

Mendengar itu, kuasa hukum Kepala Bappeda Palas tersebut langsung menawar karena terlalu besar.

“Pelaku meminta uang Rp30 juta kepada kuasa hukum Kepala Bappeda Padang Lawas agar mereka membatalkan unjuk rasa susulan. Namun, dalam negosiasi disanggupi hanya Rp20 juta,” jelas Irwa.

Merasa diperas, korban lalu menghubungi petugas Polsek Barumun untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Tak berapa lama, polisi datang dan menangkap pelaku usai menerima uang Rp20 juta.

“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Barumun untuk menjalani proses hukum. Setelah diperiksa, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel,” papar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (*)

Konten Terkait

Kabag Ren dan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Disertijabkan

Editor Prosumut.com

Ketua KPK Datang ke Sumatera Utara

admin2@prosumut

Dilaporkan ke Ombudsman, Penetapan Komisioner KPID Sumut Diduga Ada Kecurangan

Editor prosumut.com

Polisi Gerebek Rapid Test Antigen di Lapangan Merdeka Medan

Editor prosumut.com

Beri Keterangan Berbelit, Kurir Inex Ini Bikin Hakim Kesal

Ridwan Syamsuri

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara