Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

HUT ke-30, RSUP HAM Bahas Angka Kematian Ibu dan Bayi Bersama Pakar

Editor prosumut.com

Dunia Kesehatan Sambut Positif Kehadiran Vaksin COVID-19

Pro Sumut

Kombinasi Gel dan Ekstrak Daun Senggani untuk Penyembuhan Luka Bedah dan Manajemen Diabetes

Editor prosumut.com

Data Covid-19 di Sumut Masih Bertambah

Editor Prosumut.com

Covid-19 Sumut : Tambah 89 Kasus Baru, Total 13.014 Orang

Editor Prosumut.com

Penambahan Konfirmasi Covid-19 Terus Terjadi di Sumut

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara