Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Angka Kesembuhan Covid-19 Sumut Capai 80,42 Persen

Editor Prosumut.com

Rapat Paripurna Rancangan Perubahan Perda KTR, Denda Bagi Pelanggar Perlu Dinaikkan dan Ditambah Sanksi Sosial

Editor prosumut.com

BKKBN Sumut Gandeng Media Sosialisasikan 5 Quick Win Pembangunan Keluarga

Editor prosumut.com

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Turunkan Stunting di Sumut

Editor prosumut.com

Pasien Positif Covid-19 Melonjak 23 Kasus, Ini Totalnya di Sumut

admin2@prosumut

Data Terbaru Covid-19 Sumut: 13.743 Positif, 11.239 Sembuh

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara