PROSUMUT – Rijal Efendi Padang, kontraktor yang didakwa menjadi penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dituntut 3 tahun penjara. Dia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan terhadap terhadap eks relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016 itu dibacakan oleh Tim Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/4).
Penuntut umum KPK menilai Rijal terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” urai Penuntut Umum Ikhsan Fernandes, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Penuntut Umum KPK itu menilai pertimbangan yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan lima orang anak,” sebut Ikhsan.
Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda pembelaan dari terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, pada Awal Maret 2018, Rijal menyatakan berminat mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Dia diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang KerajaanMbinanga Sitellu, dengan syarat memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp 400.000.000 atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.
Rijal menyanggupi kewajiban itu, karena dia sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR. (*)