PROSUMUT – Penyuap Bupati Labuhanbatu Effendi Sahputra alias Asiong melakukan Peninjauan Kembali (PK) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/3/2019).
Seperti diketahui, Asiong dihukum selama 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia dinilai telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Pangonal sebesar Rp 42 miliar dan 218.000 SGD pada 13 Desember 2018 lalu.
Dalam sidang perdana PK tersebut dipimpim Hakim Ketua Azwardi Idris. Dimana Jaksa KPK yang diwakili Mayhardi Indra Putra menyebutkan, pihaknya langsung menanggapi setelah dihadirkannya saksi.
“Kami tidak menanggapi secara langsung permohonan, kita lanjut ke pembuktian. Jadi misalnya ada, langsung sekaligus kesimpulan kami tanggapi,” terang Jaksa Indra di dalam persidangan.
Atas tanggapan jaksa tersebut, sidang dilanjutkan menghadirkan saksi pada 24 Juni 2019. Tim Kuasa Hukum Asiong, Pranoto menyebutkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yaktu saksi fakta dan saksi ahli.
“Kebetulan ada bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bukti baru itu berupa keterangan saksi ahli dan saksi fakta, kalau mengenai jumlah saksi saksinya nanti, tentative-lah nanti, bisa 2 orang bisa 1 orang, tapi minggu depan itu pak,” katanya.
Saat ditanya mengenai bukti baru yang akan dibukakan dalam persidangan, pihak kuasa hukum belum ingin membocorkannya.
“Bukti baru itu ahli nanti, ahli sama saksi fakta, isinya, kami tidak mungkin mendahului persidangan, nanti kan jadi bocoran,” cetusnya.
Pranoto menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha untuk meringankan hukuman terhadap kliennya.
“Harapannya, kami mohon keringanan saja, karena di putusan itu dimasukkan terkait justice collaborator tapi tidak di per ringan hukumannya. Harapannya diperingan hukumannya, kami mohon itu,” pungkasnya. (*)