PROSUMUT – Unit II Satresnarkoba Polres Langkat mengamankan Purnomo Sanjaya alias Pur (30) di Pasar 3 Tanjung Beringin Dusun VII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa 3 Desember 2019 sore.
Soalnya, warga Dusun IV Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai itu hendak mengedarkan sabu di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah tersebut. Berkat penyamaran petugas, peredaran barang haram itu pun kandas.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat menyatakan, barang bukti yang disita berupa 1 bungkus klip plastik besar bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram.
“Selain itu, juga ada 1 kotak rokok merk Magnum, 5 plastik klip kecil dan 2 skop terbuat dari pipet,” ujarnya, Kamis 5 Desember 2019.
Penangkapan itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas Pur. Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan.
“Pur ditangkap melalui penyamaran yang dilakukan petugas,” ujarnya.
Saat mau ditangkap, menurutnya, Pur berusaha melarikan diri. Meski demikian, upaya itu pun kandas. Beruntung, sang pengedar tidak dihadiahi timah panas.
“Dilakukan penggeledahan badan, barang bukti ditemukan di kantung baju sebelah kiri depan. Pur mengakui barang bukti itu miliknya. Kemudian barang bukti dan tersangka sudah dibawa di Satresnarkoba guna pengembangan lebih lanjut,” katanya. (*)