Prosumut
Kesehatan

Penonaktifan dan Perubahan Peserta PBI Berdasarkan SK Mensos

PROSUMUT – BPJS Kesehatan telah melakukan penonaktifan dan perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tahun 2019.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos).

Selain penonaktifan peserta, secara bersamaan juga didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perunahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” jelas Rahman, Selasa 10 Desember 2019.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Kata Rahman, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.

“Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, sambung Rahman, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” ungkap Rahman.

BACA JUGA:  Forwakes Sumut Bahas Program Strategis 2025, Soal Sampah hingga Gizi

Sementara, lanjutnya, jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran. (*)

Konten Terkait

Tiga Kabupaten di Sumut Endemis Sedang Malaria

Editor prosumut.com

Jumlah ODP di Asahan Turun, 8 Kecamatan Nihil Covid-19

admin2@prosumut

Ini 18 Kabupaten/Kota yang Bisa Lakukan Vaksinasi Anak

Editor prosumut.com

Tumor Tulang Bisa Ditangani di RSUP HAM Tanpa Amputasi

Editor prosumut.com

Mendadak Rapid Test, 3 ASN Pemko Tebingtinggi Reaktif

admin2@prosumut

Kasus Covid-19 di Sumut Melonjak, Kini Sudah 1.082 Orang

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara