Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi Lagi Transaksi

PROSUMUT – Seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu, Dian Syahputra Aritonang (26), warga Jalan Selambo Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, ditangkap petugas Polsek Patumbak, Jumat malam 14 Agustus 2020.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Warga yang resah karena sering transaksi sabu di sekitar rumah mereka.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Kita segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli,” kata Philip, Rabu 19 Agustus 2020.

Dari tersangka yang ditangkap tak jauh dari kediamannya itu, disita barang bukti 1 paket kecil sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Awalnya, untuk dapat meringkus tersangka, petugas memesan barang haram sabu yang diedarkannya seharga Rp 100 ribu. Tersangka menyanggupi dan bersedia melakukan transaksi di dekat kediamannya.

“Setelah tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dikeluarkan dari saku pakaiannya, langsung dilakukan penangkapan,” terang Philip.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Satlantas Polrestabes Medan Bantah Jual Knalpot Blong Sitaan

Editor prosumut.com

Korban KDRT Minta Polsek Delitua Adili Pelaku

Editor Prosumut.com

Lagi, KPU Medan Diserang Hoaks

Ridwan Syamsuri

48 Orang Sudah Diperiksa Terkait Kematian Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

Editor prosumut.com

Kurir Sabu Tasbih II Diciduk

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara