PROSUMUT – Seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu, Dian Syahputra Aritonang (26), warga Jalan Selambo Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, ditangkap petugas Polsek Patumbak, Jumat malam 14 Agustus 2020.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Warga yang resah karena sering transaksi sabu di sekitar rumah mereka.
“Kita segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli,” kata Philip, Rabu 19 Agustus 2020.
Dari tersangka yang ditangkap tak jauh dari kediamannya itu, disita barang bukti 1 paket kecil sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.
Awalnya, untuk dapat meringkus tersangka, petugas memesan barang haram sabu yang diedarkannya seharga Rp 100 ribu. Tersangka menyanggupi dan bersedia melakukan transaksi di dekat kediamannya.
“Setelah tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dikeluarkan dari saku pakaiannya, langsung dilakukan penangkapan,” terang Philip.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :