Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi di Rumah Kosong

PROSUMUT – Seorang pria pengedar narkoba DP Bin S (32), warga Jalan Diski, Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus Tekab Polsek Medan Sunggal, Minggu 22 November 2020 lalu.

Dari penangkapan di sebuah rumah kosong Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, disita 2 paket sabu-sabu dan timbangan serta perangkat isapnya.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap tersangka di rumah kosong yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba,” kata Budiman, Rabu 25 November 2020.

Saat itu, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang telah mengepung TKP. Petugas menemukan barang bukti terdiri 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa/pirex terdapat sisa sabu, 1 unit handphone dan 96 plastik Klip transparan kosong.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

49 Kali Beraksi, Komplotan ‘Becak Hantu’ Diringkus

Editor prosumut.com

DPO Polres Labuhanbatu Ditangkap Saat Sedang Tidur

admin2@prosumut

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

Editor prosumut.com

3 Hari Operasi, Polsek Medan Timur Ringkus 6 Pengedar

Editor prosumut.com

Polrestabes Medan Bakar Ganja lalu Rebus Sabu

Ridwan Syamsuri

Sempat Dipanggil tak Menyahut, Pria Depresi Gantung Diri

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara