Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi di Rumah Kosong

PROSUMUT – Seorang pria pengedar narkoba DP Bin S (32), warga Jalan Diski, Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diringkus Tekab Polsek Medan Sunggal, Minggu 22 November 2020 lalu.

Dari penangkapan di sebuah rumah kosong Jalan Binjai Km 16 Gang Keluarga Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, disita 2 paket sabu-sabu dan timbangan serta perangkat isapnya.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).

“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap tersangka di rumah kosong yang dijadikan markas penyalahgunaan narkoba,” kata Budiman, Rabu 25 November 2020.

Saat itu, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang telah mengepung TKP. Petugas menemukan barang bukti terdiri 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 timbangan digital, 1 pipa/pirex terdapat sisa sabu, 1 unit handphone dan 96 plastik Klip transparan kosong.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Jaringan Narkoba Malaysia Ditangkap di Aceh dan Sumut, Disita Sabu 33,9 Kg

Editor prosumut.com

Mr X Diduga Dibunuh Ditemukan dengan Banyak Luka Tusukan

Editor Prosumut.com

Johan Sembunyikan Sabu di Mulut

admin2@prosumut

Polsek Rambutan Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di PT Waskita 

Editor Prosumut.com

Kabarnya 2 Oknum Polisi Diamankan, Terkait Jaringan Narkoba Internasional

admin2@prosumut

Setahun Buron, Pencuri Motor Polisi Didor

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara