Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

PROSUMUT – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka berinisial L, barang buktinya sabu seberat 9,4 gram.

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis 25 Februari 2021.

Kata Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Marvel.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kabur Saat Pengembangan Kasus, 2 Pencuri Brangkas Dapat Timah Panas

Editor prosumut.com

Harefa Bersaudara Gagal Edar Hampir 36 Gram Sabu

Editor prosumut.com

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Polres Tebingtinggi Ringkus Penganiaya Bocah 12 Tahun

Editor Prosumut.com

Maling Rumah Zakat Ditangkap, Berikut Perantara dan Penadahnya

Editor prosumut.com

Polisi Kembali Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 77 Adegan Diperagakan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara