PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Stabat mengamankan Sugimin alias Pak Min (50) di sebuah gubuk Pasar 2,5 Dusun Wonogiri Desa Jentera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu 31 Mei 2020.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan atas informasi dari masyarakat,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Selasa 2 Juni 2020.
Pak Min ditangkap saat sedang asyik main kartu di gubuk tersebut. Barang bukti ditemukan, katanya, tepat di atas kepalanya.
Maksudnya, barang bukti berupa 1 dompet hitam berisikan 1 plastik klip bening warna putih berukuran sedang dan 10 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram tersebut diselipkan Pak Min di sela bambu pada gubuk tersebut.
“Di TKP penangkapan, ada 3 orang yang sedang main kartu domino. Namun yang terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai sabu tersebut adalah Pak Min,” katanya.
Kepada polisi, Pak Min tak membantah BB yang ditemukan itu adalah miliknya. “Saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :