PROSUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pengedar ekstasi di tempat hiburan malam Empire/The Blues yang berada di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dari tempat hiburan tersebut ditangkap seorang tersangka atas nama Fajar Ramadhan alias Fajar (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing kota Medan.
Dari tersangka, disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone merek Iphone 6.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia sehingga dilakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” terang Nainggolan kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2020.
Awalnya, kata Nainggolan, petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp80.000.000, kepada tersangka.
“Tersangka menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim,” ungkap Nainggolan.
Selanjutnya, sambung Nainggolan, tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :