PROSUMUT – Oknum preman berinisial R dan istrinya, A, diduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang es di Lapangan Merdeka Medan yakni Ngatemi (60) dan anaknya Nurlela (31) warga Jalan Ahmad Yani VII, Medan Barat, hingga kini masih berkeliaran alias belum ditangkap Polsek Medan Barat.
Padahal, R dan A telah dilaporkan Nurlela hampir tiga minggu lalu dengan Nomor: STTLP/263/VIII/2019/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.
Kepada wartawan, Nurlela menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya dan juga ibu kandungnya terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Malam itu, payung dagangan ibunya dijatuhkan oleh R dan sambil marah-marah.
Tak terima dengan perlakukan kasar dari R, Nurlela pun berang dan menegurnya. Akan tetapi, R tak terima ditegur dan malah semakin marah.
Begitu juga dengan istri R, yaitu A yang berjualan di sebelah dagangan Ngatemi, ikut-ikutan memarahi korban.
“Si A memukul saya pakai kursinya. Selain itu, suaminya juga menganiaya saya,” katanya kepada wartawan akhir pekan ini.
Nurlela menyebutkan, R bersama A terus menganiayanya dihadapkan ibu kandungnya yang saat itu sudah minta tolong untuk berhenti memukuli.
Akibat dari penganiayaan itu, Nurlela mengalami luka lebam di bagian mata, pipi, luka cakaran di leher dan dada.
“Saya sudah buat visum ke RSU Imelda di Jalan Bilal dan membuat laporan ke Polsek Medan Barat,” sebutnya.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, Nurlela mengaku heran. Sebab, setelah hampir tiga minggu laporan pengaduan dibuat ternyata hingga kini belum ada tindak lanjut penegakan hukumnya. Bahkan, R dan A masih tetap berada di Lapangan Merdeka Medan.
“Kalau begini terus, saya dan orang tua saya jadi trauma. Kami laporkan dia (R dan A) supaya tak melakukan penganiayaan lagi ke kami. Kami mohon pak polisi bisa bertindak adil terhadap korban penganiayaan,” harapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih memproses laporan pengaduan korban. Sejauh ini, kata dia, kasusnya sedang didalami lagi.
“Masih kita proses kasusnya. Namun, perlu diketahui antara korban dan terlapor ternyata saling lapor. Artinya, korban dilaporkan terlapor dalam kasusnya yang sama, sehingga harus didalami dan belum ada yang ditangkap,” ujarnya singkat. (*)