PROSUMUT – Penertiban puluhan pedagang warung kopi (warkop) di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS Santa Elisabeth, Kamis 1 Agustus 2019 lalu diklaim sesuai prosedur.
Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dan membuka dialog dengan para pedagang beberapa kali.
Namun, para pedagang tetap bersikukuh berjualan sehingga akhirnya diputuskan dilakukan penertiban.
Selain menggelar lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, warga sekitar pun resah atas kehadiran para pedagang warkop tersebut.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku, penertiban yang dilakukan bersama sekitar 300 anggotanya beberapa waktu lalu tidak dilakukan secara arogan.
Selain sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan tempat, petugasnya juga ikut membantu mengangkati barang milik pedagang.
Namun pedagang tidak terima, ada beberapa pedagang melawan dan mencoba menggagalkan penertiban tersebut.
Kata dia, jauh hari sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan pembinaan dengan cara dialog dengan seluruh pedagang warkop.
“Langkah ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat yang merasa ketenteraman mereka terganggu dengan kehadiran para pedagang warkop beserta lapak yang didirikan tersebut,” akunya.
Namun langkah dialog yang dilakukan katanya, tidak membuahkan hasil. Para pedagang tetap berjualan seperti biasa.
“Meski demikian kita tidak langsung tertibkan, pendekatan persuasif terus dilakukan. Namun selang dua tahun, pedagang warkop tetap melakukan aktivitas berjualan 24 jam penuh,” sambung Sofyan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kawasan Jalan H Misbah kembali menjadi tempat berjualan pedagang warkop. Untu itu, akan terus melakukan pengawasan.
“Begitu ada pedagang yang kembali berjualan, langsung kita tertibkan. Sekali lagi saya tegaskan, tempat itu bukan lokasi untuk berjualan,” tukasnya. (*)