PROSUMUT – Sepekan lebih buron, pelaku pencurian belasan tas wanita yang mencuri di rumah P Lumbangaol (54) warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diringkus petugas Polsek Medan Helvetia.
Pelaku tersebut berinisial JSP (30), yang diringkus tak jauh dari rumahnya di kawasan, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu 7 Maret 2021.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan, pelaku mencuri belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat ketahuan korban yang kebetulan kembali ke rumahnya,” ujar Zuhatta, Senin 8 Maret 2021.
Karena aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung kabur membawa barang curian belasan tas korban. Spontan, korban berusaha mengejar tetapi tidak berhasil.
“Korban lalu membuat laporan ke petugas kami dan kemudian dilakukan penyelidikan,” jelas Zuhatta.
Dikatakan dia, dari penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.
“Barang bukti yang disita dari pelaku 13 tas bekas wanita berbagai merk milik korban,” bebernya.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :