Prosumut
Umum

Buruknya TPA Bikin Medan Dipredikati Kota Terkotor

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, mengakui belum cukup baik dalam mengelola sampah.

Sehingga mendapat predikat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Kota Terkotor (terjorok). Salah satu yang menjadi penilaian KLH, yakni buruknya pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hal itu diungkapkan Kabid Operasional dan Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan, MT Daulay saat menghadiri diskusi dengan tema “Polemik Pengelolaan Pasar dan Sampah di Kota Medan”, Selasa 12 Februari 2019.

“Memang kelemahan kita (Dinas Kebersihan dan Pertemanan) Kota Medan yaitu kurangnya sarana dan prasarana. Selain itu kelemahan kita sejak tahun 2013 yaitu di TPA,” kata Daulay.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

Dalam diskusi yang dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo Panjaitan dan Aktivis Aulia Andri,

Daulay memaparkan, produksi sampah di Medan dalam sehari bisa mencapai 2000 ton. Sehingga kapasitas TPA tidak mampu menampung sampah yang masuk dari hari ke hari.

“Kita (Dinas) pasti terasa berat jika harus mengambil sampai langsung dari masyarakat dan mengirim ke TPA. Makanya untuk mengantisipasi itu, Pemerintah Pusat sudah membuat suatu peraturan yaitu Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan yang bekerja sama antara tiga kementerian di antaranya Menko Kemaritiman, Kementerian PUPR dan Kementerian DLH,” tambah Daulay.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Terima PBB-P2 Hutama Karya Rp15,91 Miliar

Selain peraturan, sebagai upaya pengurangan sampah, Daulay mengatakan peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan sampah.

“Kita semua harus sadar dan sama-sama menggalakkan agar tidak membuang sampah sembarangan, pemerintah Kota Medan sudah memberikan pengumuman kepada masyarakat bahwa jam untuk mengumpulkan sampah itu setiap pagi hari karena di situ petugas kebersihan akan mengutip sampah masyarakat. Sentuhan religi juga harus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C Boydo Panjaitan mengatakan, hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) harus benar ditegakkan oleh Pemerintah Kota Medan, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

BACA JUGA:  Temui Bahlil, Tiorita Bicarakan 509 Sumur Minyak

“Agar ada efek jera bagi masyarakat, rasa saya hukum harus diteggakkan,” ujar Boydo menambahkan bahwa kebersihan itu harus kesadaran diri sendiri.

Selain itu, Boydo juga menyayangkan dengan Predikat Kota Terkotor yang diraih oleh Pemko Medan. Boydo pun berharap agar Pemko Medan melalui Dinas terkait dapat berbenah.

“Ini harus dirubah, tahun 2018 dapat predikat Kota Terkotor, tahun depan harus berubah. Masyarakat juga harus berperan aktif menjaga keberhasilan Kota Medan ini,” terangnya. (*)

Konten Terkait

Minat Beli Pernak Pernik Kemerdekaan di Binjai Masih Tinggi

PLN UP2B Sumbagut Salurkan Daging Kurban untuk Warga

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejar PAD, Langkat Kuatkan Sektor Energi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Niat Bangunkan Sahur, 2 Remaja Tewas Ditempat

admin2@prosumut

Dari Pagi Hingga Malam, Wagubsu Masih Diperiksa Polda Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Intel® dan SL2 Bersama Yayasan MRS Foundation Perkenalkan Artificial Intelligence

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara