PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemilik Grand Central Hotel, Medan.
Pasalnya, pemilik hotel berbintang tersebut tak hadir dalam RDP yang digelar Komisi III DPRD Medan, Senin 14 April 2025.
Perwakilan hotel yang hadir bukan pemilik atau pimpinan tertinggi yang bisa mengambil keputusan.
RDP dipimpin Ketua Komisi III Salomo Pardede, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan sejumlah anggota Komisi III.
Turut hadir, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan, Badan Pendapatan Daerah Medan, serta Satpol PP Medan.
Digelarnya RDP tersebut, untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan terkait perizinan dan pajak hotel itu. (*)
Editor: M Idris