Selanjutnya personel Polsek Perdagangan melakukan pendalaman dan akhirnya mendapat titik terang. Kemudian penyelidikan diarahkan ke satu nama, yakni Parmin.
Setelah mendapat bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian meringkus tersangka saat asyik meminum tuak di warung yang ada di kampungnya.
Nah, di Mapolsek Perdagangan, Parmin mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membakar Mak Intan karena dendam setelah dipermalukan dengan cara ditagih utangnya sebesar Rp25 ribu di depan orang lain.
Dijelaskan Parmin, ia yang juga pengunjung warung nekat membakar parlapo tak lama setelah keluar dari warung tuak tersebut. Tepatnya saat suasana sedang sepi dan ia datang lagi ke lokasi.
Begitu sampai di depan warung tuak itu, Parmin mengetuk pintu yang juga menjadi rumah korban. Namun, ia telah mempersiapkan sepotong kayu yang lebarnya 2×3 centimeter dan panjang lebih kurang 1 meter.
Setelah korban membuka pintu rumah, tersangka menghantamkan kayu yang dipegangnya ke leher korban. Saat itu Mak Intan langsung roboh di lantai.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan tersangka dengan memukuli leher korban secara berulang-ulang. Begitu juga dengan bagian dada, perut, paha dan kaki korban yang tak luput dari sasaran.
Setelah mendapati korban tak berdaya, Parmin kemudian meletakkan kayu di sekitar tubuh korban. Tetapi, hasrat untuk menghilangkan nyawa korban belum juga reda dari pikirannya.
Selanjutnya ia kembali menginjak-injak perut korban. Puas melakukan aksinya, tersangka yang melihat korban sudah tak bergerak kemudian sempat beristirahat sambil menghisap sebatang rokok.