Prosumut
Korupsi

Pembangunan Pasar Bakaranbatu, Jaksa Minta Kontraktor Jadi Tersangka

PROSUMUT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bakaranbatu, Lubukpakam Kabupaten Deliserdang yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang sejak 2014 lalu telah menetapkan konsultannya jadi tersangka.

Namun kasus yang diduga merugikan negara berkisar Rp 800-900 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut itu belum juga sampai ke persidangan. Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sampai sekarang belum juga selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Teguh Wardoyo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Afrizal mengakui jika mereka sudah pernah menerima SPDP dari penyidik dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi.

“Namun sampai sekarang belum dilengkapi. SPDP sudah pernah kita terima, tapi kita kembalikan lagi untuk dilengkapi,” sebutnya.

Terkait SPDP dimaksud, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus membenarkannya. Menurutnya, penyidik menetapkan konsultan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam.

Adapun poin yang diminta jaksa untuk dilengkapi yaitu agar kontraktornya dijadikan tersangka. “Jaksa minta kontraktor dijadikan tersangka,” pungkas Kasat Reskrim Kompol M Firdaus beberapa hari lalu.

Diketahui bahwa pembangunan Pasar Bakaranbatu Lubukpakam berdiri diatas lahan seluas 1,5 Hektar dibangun dengan sumber dana dari Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2011 dan 2012.

Sebagai penanggung jawab kegiatan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang dengan besaran nilai pagu Rp14 miliar yang dicairkan dengan dua tahapan masing-masing Rp 7 miliar awal dan Rp 7 miliar tahun berikutnya.

Selain menggunakan dana APBN dan guna melengkapi sarana dan prasarana pendukung lain seperti pagar, taman, musholla, sumur bor, listrik, tempat pembuangan sampah dan lainnya ini menggunakan dana APBD tahun 2012 dan APBD tahun 2013.

Pasar Bakaran Batu dibangun untuk menampung relokasi  para pedagang kaki lima yang berjualan di seputaran pasar Delimas Lubuk Pakam dengan fasilitas tiga unit bangunan gedung terdiri dari dua unit gedung berlantai 1 dan satu unit gedung berlantai 2 dengan jumlah 218 kios.

Dua unit loads dengan 96 meja, untuk kapasitas pedagang diperkirakan 400 lapak.

Pengerjaan pembangunan pasar tradisional di laksanakan oleh dua perusahaan yang dipinjam oleh pelaksana berinisial AT alias K dengan pagu Rp 6 miliar.

Harga penawaran Rp 5.742.398.000. Penyidik Tipikor Polresta Deliserdang telah memperiksa  sejumlah saksi serta para pejabat Pemkab Deli Serdang. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi PPLP Sumut Bertambah

Editor prosumut.com

Tinggalkan Mapolrestabes Medan, KPK Bawa Satu Koper

Editor prosumut.com

ICW Soroti Tiga Jenderal Polisi di Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

valdesz

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri

Jaksa Agung Membantah, Bukan Putranya yang Kena OTT KPK

Val Vasco Venedict

Alamak… Menpora Ikut Nikmati Dana Haram KONI, KPK Punya Catatannya

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara